Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 2001821
Saturday, 24th October 2026 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Menangani Izin Klinik

Izin Klinik Kecantikan
Izin Klinik & Apotik 24 Jam
Izin Klinik Specialis lainnya
Izin Rumah Sakit
Izin Klinik Akupuntur
Izin Klinik Perawatan Rambut


- Akte pendirian klinik dan pengesahaannya.
- Domisili Klinik.
- UUG /HO Klinik.
- Perjanjian Puskesmas.
- Perjanjian Limbah. 
- Surat Ijin Kerja Dokter dan Rekomendasi IDI
- Surat Ijin Kerja Apoteker dan Perjanjian (MOU)
- Surat Ijin Kerja Perawat dan rekomendasi PPNI 



Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama. Kedua macam klinik ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat.

Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Sifat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bisa berupa rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care.

Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;

Prasarana klinik meliputi:
a. instalasi air;
b. instalasi listrik;
c. instalasi sirkulasi udara;
d. sarana pengelolaan limbah;
e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g. sarana lainnya sesuai kebutuhan.

 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan DepKes. Nov.2012  
konsultan depkes, konsultan departemen kesehatan, departemen kesehatan indonesia, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat kesehatan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan depkes, perijinan jakarta, perijinan departemen kesehatan, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, perizinan dokter, konsultan surat depkes, harga depkes, harga bpom, cara mendaftar depkes, mengapa izin depkes, mengapa depkes, harga daftar depkes, alasan depkes, depkes indonesia, larangan depkes, sangsi depkes, hukum depkes, depkes asli, syarat daftar depkes, syarat depkes, izin depkes, dampak depkes, keuntungan depkes, kerugian depkes, perpanjang depkes, sertifikat depkes, teguran depkes