Language : Indonesian
    English
    Chinese
(021) 30011772 Visitors : 2001859
Saturday, 24th October 2026 PerizinanIndonesia.com
Support
home about services news event contact contact
News Category
Latest News   BPOM   DEPKES   POSTEL   SNI   MEREK   PERATURAN   PERDAGANGAN  
News Search
 
Persyaratan Export Sarang Burung Walet

Berikut ini tata cara yang harus diurus untuk dapat eksport Sarang Burung Walet :
1. Izin Ekspor.
2. Izin Penangkaran.
3. Izin Proses Cuci.

I. Izin Ekspor (Tdk perlu diurus)
1. Akte Perusahaan.
2. Domisili Perusahaan.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak. (NPWP)
4. Surat Izin Usaha Perdagangan. (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan. (TDP)
6. Undang - Undang Gangguan (UUG)
7. ET - Eksportir Terdaftar
8. RFID (Ekspor ke China)
9. Label harus dicantumkan Merek, Jenis, Berat Bersih dan Penangkaran) dan harus dalam 3 bahasa (Bahasa / English / Mandarin) (Ekspor ke China)
10. Barcode (Ekspor ke China - Berdasarkan ketentuan baru)

II. Izin Penangkaran (Harus diurus)
III. Izin Proses Cuci (TDK perlu diurus)

Persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (
NKV), termasuk No II dan III.
 
Persyaratan Asministrasi :
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian dan pengesahannya;
2. Memiliki Surat Keterangan Domisili;
3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie);
6. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota.

Persyaratan Teknis :
1. Memiliki dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL),
    yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
2. Memiliki bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene-sanitasi;
3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai
    keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
5. Menerapkan cara budidaya unggas yang baik (Good Farming Practices).

*Proses Pencucian :
Telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 7OC (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) . (Sesuai Ketentuan Sarang Burung Walet ke China)
 
Related News
Aturan Ekspor Kopi diperlonggar
Cara Mengetahui Keaslian Nomor BPOM Suatu Produk
Merek Kosmetik Berbahaya
Ketentuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi
Syarat - Syarat Pengurusan SNI
Kementrian Perindustrian Siapkan 64 Rancangan SNI
 
     
     
  << Previous News | Next News >>    
         
         
 
© Konsultan DepKes. Nov.2012  
konsultan depkes, konsultan departemen kesehatan, departemen kesehatan indonesia, izin indonesia, perizinan kesehatan, perizinan alat kesehatan, perizinan obat, perizinan indonesia, perizinan-indonesia, perijinan indonesia, perijinan depkes, perijinan jakarta, perijinan departemen kesehatan, konsultan perizinan, bpom, pom, obat terdaftar, makanan terdaftar, pendaftaran obat, pendaftaran makanan, depkes, konsultan iso, jasa konsultan bpom, badan obat dan makanan, obat-obatan terdaftar, pendaftaran makanan bpom, perizinan dokter, konsultan surat depkes, harga depkes, harga bpom, cara mendaftar depkes, mengapa izin depkes, mengapa depkes, harga daftar depkes, alasan depkes, depkes indonesia, larangan depkes, sangsi depkes, hukum depkes, depkes asli, syarat daftar depkes, syarat depkes, izin depkes, dampak depkes, keuntungan depkes, kerugian depkes, perpanjang depkes, sertifikat depkes, teguran depkes